Merek Berbahasa Indonesia
Minggu ini pemerintah mengeluarkan Perpres No. 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam Pasal 35 Perpres tersebut tertera ketentuan yang berbunyi: “Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.” Membaca butir ketentuan itu barangkali dengan bungah kita kemudian … Baca Selengkapnya