OBAT HARUS HALAL?

Uncategorized

Menurut amanat UU No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal, hingga batas waktu 17 Oktober 2026, bbrp jenis obat-obatan wajib bersertifikat halal.

Namun sertifikasi halal untuk obat-obatan dan vaksin ini mengandung DILEMA yang rumit.

Sebagian konsumen muslim mungkin terpaksa menggunakan obat (dan vaksin) yg tidak memiliki sertifikat halal, karena obat tsb sudah diresepkan oleh dokter dan tidak ada opsi yang lain.

Bagaimana pendapat konsumen muslim terkait dilema ini?

Survei Inventure mencoba mengungkapnya, dan menemukan bahwa sebagian besar mereka (hampir 70%) mengatakan SETUJU menggunakan obat yang sudah diresepkan oleh dokter walaupun obat tersebut TANPA sertifikat halal.

Dalam kondisi ini, pertimbangan kesehatan/keselamatan dan kedaruratan menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan mereka.

Bagaimana menurut kamu?
by @yuswohady

Bagikan Artikel ini ➙

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *