PAJAK HIBURAN 40% “Mencekik Industri Leisure”

Uncategorized

Industri leisure berduka.

UU No.1 Tahun 2022 mengamanatkan besaran pajak di industri ini di kisaran 40-75%. Sebuah angka yang sangat besar.

Ketentuan ini ironis, karena kita tahu selama 3 tahun terakhir industri ini babak-belur dihantam pandemi.

Bisnisnya jatuh, baru merangkak mau berdiri, eh “bruk” ketiban tangga.

Selama 2020-2021 pelaku bisnis hiburan dan kreatif putus asa karena usaha mereka mati suri.

Kenapa? Karena memang sifat industri ini yang high touch & high crowd yang tidak dikehendaki pandemi.

Celakanya, nature industri leisure memang padat karya (labor-intensive) karena banyak mengandalkan human touch dalam pelayanannya ke konsumen.

Karena itu tak heran jika Inul Daratista, pemilik Inul Vista, tak bisa menahan tangis saat membayangkan jika kebijakan pajak 40% ini benar-benar diberlakukan.

Ia bakal merumahkan ribuan karyawan yang periuk nasinya bergantung pada usahanya itu.

Kalau betul akibat pengenaan pajak ini banyak usaha leisure ini akan tutup or setidaknya tak kompetitif lagi dibanding negara tetangga (di Thailand pajak hanya 5%), maka Indonesia akan mengalami kerugian besar.

Berikut beberapa alasannya:

#1. The RISE of LEISURE

Pertama, seiring majunya ekonomi Indonesia dan masuknya kita dalam jajaran middle-income country, kita memasuki apa yang saya sebut era “the rise of leisure economy”.

Dengan banyaknya masyarakat kelas menengah (middle class), maka konsumsi mereka bergeser dari basic needs ke leisure needs.

Bergesernya pola konsumsi ke leisure ini harusnya menjadi peluang untuk dikembangkan menjadi pilar ekonomi negara, bukannya justru “dimatikan” melalui pengenaan pajak yang mencekik pengusaha.

#2. PADAT KARYA

Kedua, seperti disebut di depan, industri leisure umumnya bersifat padat karya.

Artinya, perputaran uangnya menjangkau masyarakat luas hingga di tingkat grass root. Sehingga positif untuk memeratakan kue ekonomi, tak hanya terkonsentrasi kepada segelintir pemodal besar.

#3. SKALA UKM

Ketiga, para pelaku industri leisure umumnya juga pelaku industri kecil menengah dengan jumlah yang besar.

Sehingga industri ini masuk sebagai industri “strategis” yang harus dikembangkan, bukannya “dibinasakan” melalui pungutan pajak yang mencekik.
by @yuswohady

Bagikan Artikel ini ➙

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *