TEFLON HALAL

Uncategorized

Beberapa tahun lalu ramai diperbincangkan di publik: lemari es halal, teflon halal, atau kerudung halal.

Pertanyaannya, perlukah produk-produk tersebut bersertifikat halal?

Pertanyaan inilah yang coba saya jawab melalui survei yang dilakukan oleh Inventure beberapa waktu lalu (n: 206, Maret 2024). Hasilnya tergambar pada grafik.

Menurut responden, produk elektronik (contohnya lemari es) dan fesyen tidak begitu penting memiliki sertifikat halal. Alasannya bisa dimengerti, karena produk-produk tersebut tidak masuk ke mulut atau terserap ke dalam tubuh.

Sementara produk kosmetik dan farmasi memiliki kepentingan bersertifikat halal yang tinggi karena produk tersebut masuk ke mulut atau terserap ke dalam tubuh/kulit.

Hal yang menarik terjadi untuk produk alat masak (contohnya teflon) yang dilihat responden memiliki kepentingan bersertifikat halal yang cukup tinggi.

Alasan yang cukup rasional untuk menjelaskan hal ini adalah, karena produk alat masak bersinggungan dengan bahan-bahan makanan yang dikonsumi masuk ke tubuh lewat mulut.

Inilah yang saya sebut HALAL WIDENING & DEEPENING.

HALAL WIDENING artinya konsumen muslim menuntut penerapan jaminan halal ke kategori produk yang semakin luas, tak hanya makanan dan minuman.

Sementara HALAL DEEPENING artinya jaminan kehalalan harus semakin dalam di sepanjang rantai nilai produk, tak hanya di hilir saat produk dikonsumsi, tapi juga sampai ke hulu, yaitu bagaimana produk diproses dan ditanam.

Intinya, kian hari konsumen muslim kita makin KRITIS dan DEMANDING untuk urusan kehalalan produk.
by @yuswohady

Bagikan Artikel ini ➙

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *